Kutai Timur, borneoprimenews.co.id — Aparat Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial A.P. (24) yang diduga terlibat peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah pondok kebun durian di wilayah Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur.

Sejumlah Barang Bukti kepemilikan narkotika golongan I yaitu sebanyak 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram beserta plastik pembungkusnya, sejumlah uang handphone dan lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang berada di pondok kebun durian.

Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku berinisial A.P., kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram beserta plastik pembungkusnya.

Barang tersebut disembunyikan di dalam kantong celana, dimasukkan ke plastik klip, dibungkus tisu, lalu disimpan dalam bungkus sabun dan bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa celana pendek, tisu, bungkus rokok, sendok takar, plastik klip ukuran sedang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan sistem jejak.

Atas perbuatannya, A.P. diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Team Reporter & Editor: UZIN – DEDY