Polsek Kongbeng Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Beserta Sabu 2,90 Gram
Kutai Timur – Jajaran Polsek Kongbeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (25/3/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Danau Poso, RT 009, Desa Makmur Jaya (SP 3), Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Kongbeng yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Kongbeng Aipda Ari Kristiyono, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas melakukan pengecekan di rumah tersebut dan mendapati seorang pria berinisial S.T.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dekat pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,90 gram, tujuh plastik klip kecil, satu pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp2.800.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku berinisial S.T. mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran, S.Sos., M.H., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kongbeng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Kutai Timur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.




Tinggalkan Balasan