Polsek Muara Wahau Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Shabu
Kutai Timur – Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (27/3/2026) dini hari.
Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih, Desa Wahau Baru.
Kegiatan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau, IPDA Budiansyah, S.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 01.10 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat bruto 0,22 gram yang disembunyikan di dalam termos air warna hijau.
Dari hasil interogasi, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H dengan sistem “lempar”. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian barang tersebut telah diberikan kepada rekannya, Y (25).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.40 Wita berhasil mengamankan Y di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama di Desa Wahau Baru.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah pelaku. Total ditemukan 11 poket sabu dengan berat keseluruhan 3,62 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip, alat sendok dari sedotan, bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y mengakui bahwa seluruh sabu tersebut diperolehnya dari A.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Muara Wahau dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Kutai Timur untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Wahau guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polsek Muara Wahau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.




Tinggalkan Balasan