Sosialisasi Perda 2026 di Kongbeng, DPRD Kabupaten Kutai Timur Tekankan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
KUTAI TIMUR, borneoprimenews.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, pada Minggu (22/02/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Baya Sargius L., S.Sos dan Yan, S.Pd.SD, M.Pd, serta menghadirkan pemateri dari unsur pemerintah daerah dan penegak perda. Acara berlangsung di Desa Margamulya dan diikuti peserta dari tiga kecamatan, yakni Muara Wahau, Kongbeng, serta Telen.
Dalam pemaparannya, Baya Sargius menjelaskan bahwa Rancangan Perda Tahun 2026 disusun untuk memperkuat ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah Kutai Timur. Perda tersebut diharapkan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Yan menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari upaya wakil rakyat untuk memastikan masyarakat memahami substansi kebijakan daerah yang akan diterapkan. Ia menyebut pemahaman masyarakat terhadap tujuan dan manfaat Perda sangat penting agar implementasinya berjalan efektif, partisipatif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya.
Selain anggota DPRD, materi teknis terkait pelaksanaan Perda juga disampaikan oleh perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pemateri tersebut yakni Devianto Feryadi, SE selaku Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, serta Zainal Arifin sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Devianto Feryadi memaparkan peran Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan aturan ketertiban umum di daerah serta pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman lingkungan. Sementara itu, Zainal Arifin menyoroti aspek kebijakan dan implementasi Perda, termasuk mekanisme pelaksanaan serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan kehidupan sosial masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Warga dari tiga kecamatan menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan, terutama terkait penerapan aturan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, DPRD berharap masyarakat semakin memahami arah kebijakan daerah serta dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di seluruh wilayah Kutai Timur.
Editor: Uzin – Dedy




Tinggalkan Balasan