Borneo Prime News | Kutai Timur – Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran lebih dari 11 kilogram sabu di Sangatta, Kutai Timur. Dua tersangka berinisial F dan MI diringkus saat berada di dalam mobil setelah sebelumnya dibuntuti dalam penyelidikan intensif.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Tim Opsnal Subdit II kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berisi 11 paket sabu dengan total berat sekitar 11 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil dan beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Dari pemeriksaan, F dan MI diketahui hanya berperan sebagai kurir dengan modus “jejak terputus”, yakni tidak saling mengenal jaringan di atas maupun penerima barang. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain.

Kapolda mengungkapkan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.