KALIMANTAN TIMUR – Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti mencapai 92 kilogram sabu. Dalam operasi besar tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika terorganisir yang beroperasi lintas wilayah.

Hasil penyelidikan sementara, para tersangka disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan M. Faturahman alias M. Rahman alias Boy Mayer Edward yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026. Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan dalam sejumlah koper dan kemasan khusus yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah.

Selain 92 kilogram sabu, aparat turut mengamankan sekitar 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate, sejumlah telepon genggam, kendaraan, dokumen transaksi, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi narkotika.

BNN RI menduga jaringan tersebut merupakan sindikat besar yang memiliki jalur distribusi rapi dan terorganisir. Saat ini aparat masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk membongkar aliran dana jaringan tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba menjadi prioritas utama Polri karena dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Tidak ada ruang bagi bandar dan jaringan narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegas Kapolri.

Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur Endar Priantoro memastikan pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba menjadikan Kalimantan Timur sebagai jalur distribusi.

“Ini kejahatan luar biasa. Kami akan terus memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda Kaltim.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.