Kutai Timur, 4 Mei 2026 – Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat luas. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih maraknya praktik ilegal distribusi BBM di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolres menekankan bahwa setiap bentuk penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Selain penegakan hukum, AKBP Fauzan Arianto juga meminta seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional secara profesional dan sesuai aturan. SPBU diharapkan tidak melayani pembelian yang melanggar ketentuan, termasuk pengisian berulang menggunakan modus tertentu yang dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang.

Penegasan ini sejalan dengan upaya aparat kepolisian di Kalimantan Timur yang terus menggencarkan pengawasan distribusi BBM. Dalam berbagai operasi, polisi telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, seperti penggunaan barcode berulang hingga modifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kapolres juga menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait menjadi kunci dalam menjaga distribusi BBM tetap tertib dan tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan BBM di lingkungan sekitar.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM di Kutai Timur dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.