Kutai Timur – Perjuangan tiga petani sawit asal Kutai Timur untuk mencari keadilan belum berakhir. Setelah sempat divonis bersalah dan dipenjara karena dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri, ketiganya kini resmi menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Tiga petani tersebut yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, yang tergabung dalam kelompok masyarakat “Tim 37”. Mereka sebelumnya terseret perkara pidana usai memanen buah sawit di lahan transmigrasi yang sejak lama bersengketa dengan perusahaan perkebunan dan koperasi pengelola sawit di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur.  

Kasus ini memicu sorotan luas karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas lahannya sendiri. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, ketiganya sempat divonis lima bulan penjara meski pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.  

Kuasa hukum para petani, Endik Wahyudi, menegaskan bahwa hubungan antara warga dan pihak perusahaan lahir dari kerja sama pengelolaan lahan sawit yang telah berjalan sejak lama. Karena itu, menurutnya, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, bukan dengan mempidanakan warga.

“Klien kami hanya memperjuangkan hak atas lahan mereka sendiri. Tetapi justru berakhir menjadi terdakwa,” ujarnya.  

Dalam perjalanan perkara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kemudian mengabulkan banding para terdakwa dan mengubah hukuman penjara menjadi pidana pengawasan selama satu tahun. Putusan itu membuat ketiganya tidak perlu mendekam di penjara, namun status hukum mereka belum sepenuhnya pulih.  

Kini, melalui langkah PK, para petani berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan sebelumnya dan memulihkan nama baik mereka. Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam persidangan, termasuk keberadaan salah satu terdakwa yang disebut tidak berada di lokasi saat dugaan pencurian terjadi.  

Tak hanya menempuh jalur pidana, kelompok masyarakat tersebut juga menggugat perusahaan dan koperasi terkait melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Sangatta. Mereka menuntut pembayaran hak bagi hasil kebun sawit yang disebut belum dibayarkan selama bertahun-tahun dengan nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah.  

Kasus ini menjadi gambaran keras konflik agraria yang masih membelit masyarakat di daerah perkebunan. Di tengah ketimpangan kekuatan antara warga dan korporasi, langkah PK yang diajukan tiga petani Kutim itu kini menjadi harapan terakhir untuk memperoleh keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.

 

source : Detik.com