Borneoprimenews.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Langkah percepatan ini dilakukan agar dana daerah tidak menganggur dan segera memberikan dampak produktif bagi pendapatan daerah.

“Ya (dikebut) supaya cepat uangnya masuk ke BPD Bali, kalau tidak, nganggur uangnya kasian,” ucap Koster usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Target Keuntungan 25 Persen

Raperda ini baru diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pekan lalu dan telah mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi dewan pada Senin (19/1). Koster menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan agar penambahan saham segera terealisasi.

Dengan penambahan modal tersebut, Pemprov Bali memproyeksikan keuntungan sebesar 25 persen pada akhir tahun nanti. Profit ini nantinya akan langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rincian Sumber Dana

Adapun total tambahan modal yang diajukan dalam Raperda tersebut mencapai Rp445 miliar, dengan rincian sumber dana sebagai berikut:

  • Rp300 miliar: Bersumber dari hasil sewa lahan di Nusa Dua.

  • Rp145 miliar: Bersumber dari inbreng (penyerahan) aset tanah di kawasan Renon.

“Dengan sekarang posisi saham kita di BPD Bali Rp839 miliar, nanti lewat Raperda ini tambah Rp445 miliar, total kita menjadi Rp1,28 triliun. Dari jumlah itu, 25 persennya kita akan mendapatkan Rp300 miliar lebih sebagai PAD,” ujar Koster merinci.

Menjadi Modal Abadi

Gubernur Koster mendorong agar penyertaan modal ini menjadi “modal abadi” di BPD Bali. Dengan skema ini, Pemprov Bali diharapkan akan terus menerima deviden setidaknya 25 persen setiap tahunnya secara berkelanjutan.

Terkait masukan dari DPRD Bali mengenai redaksi judul Raperda—di mana dewan menyarankan penghapusan kata ‘penambahan’ karena dinilai redundan—Koster memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penamaan tersebut merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni:

  • Perda Bali Nomor 3 Tahun 2014

  • Perda Bali Nomor 3 Tahun 2015

  • Perda Bali Nomor 3 Tahun 2021

“Judul ini sudah melalui harmonisasi di Kemenkumham dan arahan Kemendagri saat fasilitasi,” tambahnya. Meski demikian, Koster menyatakan setuju untuk menyesuaikan regulasi-regulasi lain yang perlu dicantumkan sebagai landasan hukum sesuai pandangan DPRD.

Sesuai Mekanisme RUPS

Koster menegaskan bahwa mekanisme penyertaan modal ini telah dibahas melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Bali bersama seluruh pemegang saham. Hal ini memastikan bahwa proses tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

Gubernur berharap Raperda ini segera mendapat keputusan dari DPRD Bali agar dapat segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan.