Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Wilayah Kongbeng
borneoprimenews.co.id – Kutai Timur – Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim pada akhir Januari 2026, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Kongbeng. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial L als L (32), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Long Imang RT 02, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 137 (seratus tiga puluh tujuh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 79,71 gram, beserta plastik pembungkusnya.
Selanjutnya, tersangka dilakukan interogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara dijajak. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Dedy – Uzin




Tinggalkan Balasan