Kutai Timur, borneoprimenews.co.id — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial S alias E (30) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah RT 006 Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Barang Bukti tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, satu pak plastik bening, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan S di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Satu bungkus sempat dijatuhkan ke tanah, sementara dua lainnya ditemukan di dalam kamar, terselip di belakang kipas dan di dinding ruangan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik bening, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya berinisial F dengan sistem jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Team Reporter & Editor : UZIN-DEDY