BBM Subsidi “Dijarah”, Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus dan Tetapkan 12 Tersangka
BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kalimantan Timur kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 11 kasus sepanjang Maret 2026 dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif bersama jajaran kepolisian di berbagai daerah.
“Dari hasil operasi selama Maret, kami berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 12 orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah wilayah, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, hingga Kutai Barat. Dari total kasus tersebut, dua ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh polres jajaran.
Modus “Melangsir” dan Manipulasi Barcode
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui sistem distribusi BBM subsidi. Salah satunya dengan cara membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ada juga pelaku yang memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar melebihi kapasitas normal,” jelas Bambang.
Selain itu, polisi menemukan penggunaan puluhan barcode atau fuel card yang diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.
Ribuan Liter BBM dan Puluhan Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
- 5.280 liter BBM subsidi (3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar)
- 8 unit kendaraan roda empat (4 di antaranya dimodifikasi)
- 201 jeriken dan 5 drum besi
- 2 unit pompa dan selang besar
- 67 barcode serta 2 unit telepon genggam
Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal pengangkutan dan penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Komitmen Penindakan
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi.




Tinggalkan Balasan