WFH ASN Kutim Masih Abu-Abu, Bupati Ardiansyah Soroti Potensi “Libur Terselubung”
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) hingga kini belum memberikan keputusan final terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan efektivitas serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengaku masih mempertimbangkan secara matang wacana tersebut. Ia menilai, penerapan WFH—terutama pada hari Jumat—berpotensi disalahgunakan oleh sebagian ASN.
Menurutnya, alih-alih bekerja dari rumah, ada kemungkinan oknum pegawai justru memanfaatkan kebijakan itu untuk bepergian ke luar kota atau lokasi wisata.
“Saya melihat kalau hari Jumat itu disuruh WFH, bagi orang Kutai Timur itu bahaya. Nanti bukan di rumah, tapi ada di Pulau Miang atau sebagainya. Nah, itu bahayanya,” ujar Ardiansyah saat ditemui awak media, Kamis (09/04/2026).
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan WFH adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja, termasuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, ia menegaskan manfaat tersebut hanya akan tercapai jika ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah, bukan dari tempat lain.
Saat ini, peluang penerapan kebijakan tersebut disebut masih berada di angka 50 persen. Pemerintah daerah masih menimbang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kemungkinan besar fifty-fifty, tidak kita ikuti atau kita buat pengetatan. Betul-betul WFH di rumah, bukan di pasar atau di pantai. Yang dimaksud itu WFH betul-betul standby di rumah,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti posisi hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan, sehingga rawan dimanfaatkan sebagai celah untuk memperpanjang waktu libur secara tidak resmi.
“Itu hari Jumat, besoknya Sabtu, besoknya lagi Minggu, ya bahaya itu. Jadi Kutim belum memutuskan untuk mengambil itu atau tidak,” pungkasnya.
Pemkab Kutim memastikan, jika kebijakan WFH nantinya diterapkan, maka akan disertai dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.




Tinggalkan Balasan