SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur akhirnya turun tangan. Sengketa lahan antara warga Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, dengan perusahaan sawit kian memanas dan akan dibawa ke meja hearing resmi.

Melalui surat bernomor B-400.14.6/763/DPRD-FPP tertanggal 8 April 2026, DPRD menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Rabu, 15 April 2026, pukul 09.00 WITA di ruang hearing Sekretariat DPRD, Sangatta.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Desa Benua Baru kepada pimpinan DPRD sejak 28 Februari 2026. Dalam aduannya, masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran dan ketimpangan dalam aktivitas PT Telen Prima Sawit.

Isu yang akan dibedah dalam forum tersebut bukan perkara ringan. Warga menuntut kejelasan terkait:

  • Kewajiban plasma 20 persen dari HGU yang dinilai belum terpenuhi;
  • Status lahan dan tanaman masyarakat di luar HGU;
  • Dugaan pelanggaran sempadan sungai serta dampak lingkungan;
  • Legalitas perizinan, termasuk HGU dan IUP;
  • Transparansi dan distribusi dana CSR;
  • Konflik berkepanjangan pemanfaatan lahan antara warga dan perusahaan.

Undangan telah dilayangkan kepada anggota Komisi B serta anggota DPRD dari Dapil 3, menandakan persoalan ini menjadi perhatian serius lintas perwakilan.

Hearing ini dipandang sebagai ujian komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan rakyat. Publik menanti, apakah forum ini mampu memaksa perusahaan membuka data dan bertanggung jawab, atau justru kembali berujung tanpa kepastian.

Yang jelas, bagi warga Desa Benua Baru, rapat ini bukan sekadar agenda—melainkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.