Digerebek Tim GHOST WOLF! Sarang Sabu di Muara Wahau Terbongkar, 10 Poket Siap Edar Diamankan
Kutai Timur – Jajaran Polsek Muara Wahau kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar.
Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Lejek Elam RT 006, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim GHOST WOLF Polsek Muara Wahau langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki,” ungkap Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang berisi 10 poket sabu dengan total berat kotor 5,88 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, alat sendok dari sedotan, serta satu unit handphone.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dengan sistem “lempar”, yang merupakan modus umum dalam peredaran narkotika untuk menghindari kontak langsung antar pelaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wahau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Polsek Muara Wahau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.




Tinggalkan Balasan