SANGATTA, borneoprimenews.co.id – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara memburuk di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membuat kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dihentikan sementara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/6510/DISDIKBUD-1.1 tentang Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Sangatta pada 5 Oktober 2026, dan menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan sementara mulai Senin, 5 Oktober 2026, untuk kemudian dilaksanakan kembali melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring/online sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan ini diterbitkan dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-600.4.10.4/3461/BPBD.PK tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan laporan kualitas udara selama tiga hari terakhir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang menunjukkan kondisi kualitas udara memburuk di hampir seluruh wilayah Kutim.

Melalui kebijakan tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring. Pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan melalui sistem Work From Home (WFH) sesuai pengaturan kepala sekolah masing-masing. Sementara absensi peserta didik dan guru tetap dilakukan secara daring.

Pihak sekolah juga diminta mengoptimalkan komunikasi serta pengawasan proses pembelajaran mandiri melalui sarana komunikasi daring bersama orang tua atau wali murid. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar tetap berjalan meskipun peserta didik tidak berada di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, orang tua atau wali murid juga diimbau mengawasi dan membatasi aktivitas putra-putrinya selama masa PJJ. Anak-anak diminta tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang dapat meningkatkan paparan terhadap kabut asap.

Orang tua juga diminta menerapkan pola hidup sehat, memperbanyak konsumsi air putih serta memastikan anak mendapatkan makanan bergizi sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan di tengah memburuknya kualitas udara.

Disdikbud Kutim turut meminta Koordinator Wilayah (Korwil) dan Pengawas Satuan Pendidikan untuk aktif melakukan koordinasi serta memantau kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur bersama pihak terkait akan terus memantau perkembangan Indeks Kualitas Udara (IKU). Keputusan mengenai perpanjangan masa PJJ maupun kembalinya kegiatan belajar mengajar tatap muka akan dievaluasi dalam waktu tujuh hari ke depan, atau dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi perubahan kualitas udara secara signifikan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengesampingkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta seluruh tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur.

UZIN