MUARA WAHAU, KUTAI TIMUR, borneoprimenews.co.id – Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat seorang perempuan di Jalan Poros SP1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur kurang dari 1 x 24 jam setelah penemuan korban.

Korban diketahui bernama Desi (27), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau. Jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros SP1, Desa Wanasari.

Peristiwa tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan mayat perempuan kepada Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Muara Wahau, Ipda Sapril, S.H., M.M., langsung memimpin personel menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur dengan melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gang Barru, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan korban, berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku kepada penyidik, dugaan penganiayaan terhadap korban dilatarbelakangi persoalan kecemburuan. Terduga pelaku mengaku emosi karena menduga korban kerap bepergian bersama pria lain.

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan suami istri melalui pernikahan siri. Keduanya disebut baru saling mengenal sekitar Juli 2026, atau kurang lebih tiga bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Meski demikian, dugaan motif kecemburuan tersebut masih mengacu pada keterangan awal terduga pelaku dan perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap bahaya kekerasan dalam hubungan personal. Persoalan kecemburuan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penganiayaan ataupun tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia masih mengacu pada rilis kepolisian mengenai penemuan korban, penangkapan terduga pelaku, serta dugaan motif di balik kejadian tersebut. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

*Uzin*