Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 Wilayah, Pekerja Kini Lebih Mudah Mengadu
Jombang, borneoprimenews.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Kepolisian Resor (Polres) sebagai upaya memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pekerja. Peluncuran layanan tersebut dilakukan secara serentak pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah naungan 14 Kepolisian Daerah (Polda).
Peresmian berlangsung di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan diharapkan semakin memudahkan pekerja dalam memperoleh layanan konsultasi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan fasilitasi dan koordinasi terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Suyudi menegaskan bahwa perluasan layanan hingga tingkat Polres merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus mengawal perlindungan hak-hak pekerja.
“Hari ini kita baru saja meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan. Layanan ini diluncurkan secara serentak pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah naungan 14 Polda,” kata Suyudi di Mapolres Jombang, Sabtu (17/10/2026).
Melalui layanan tersebut, para pekerja diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan ketika menghadapi persoalan dalam hubungan kerja. Kehadiran desk ini juga diharapkan membantu mengarahkan penyelesaian permasalahan sesuai dengan kewenangan Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat memiliki beragam bentuk, mulai dari dugaan pelanggaran hak pekerja hingga permasalahan yang membutuhkan penanganan lintas instansi. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian persoalan secara tepat.
Meski demikian, penanganan setiap pengaduan tetap harus memperhatikan jenis permasalahan dan mekanisme hukum yang berlaku. Perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya memiliki jalur penyelesaian tersendiri, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mencari akses pelayanan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Layanan ini juga diharapkan memperkuat komunikasi antara pekerja dan pihak terkait serta memberikan kepastian mengenai jalur penanganan pengaduan.
Perluasan layanan hingga tingkat kewilayahan menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, termasuk pekerja di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Ke depan, efektivitas Desk Ketenagakerjaan akan bergantung pada pelaksanaan pelayanan di lapangan, kejelasan prosedur pengaduan, serta tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Melalui penguatan layanan ini, Polri diharapkan dapat terus menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Uzin




Tinggalkan Balasan