Samarinda – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (28/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU kawasan Bentuas.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (41).

Saat diamankan, pelaku tertangkap tangan tengah menyedot BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken menggunakan alat modifikasi berupa mesin alkon.  

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Grandmax yang telah dimodifikasi, puluhan jeriken berbagai ukuran, serta delapan barcode MyPertamina berbeda yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang.  

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tanpa izin usaha niaga maupun pengangkutan.

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan penyedotan BBM menggunakan alat modifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.  

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam (gaya headline media besar) atau versi rilis resmi kepolisian juga.