Muara Wahau, borneoprimenews.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri di sebuah toko pakaian di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Rekonstruksi digelar pada Selasa (10/2/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (4/1/2026) sore di Toko Baju Serba 35.000, Jalan Poros SP 2, Desa Wahau Baru. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial H (24) tewas setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, R (29).

Dalam kegiatan rekonstruksi, tersangka R memperagakan 17 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian kejadian, mulai dari kedatangannya ke lokasi, cekcok mulut dengan korban, hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sejumlah pihak hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, di antaranya Brigpol Lucky Lembang, S.H., Briptu Williams Aprianto Karangan, Bripda Muh Fadil, Jaksa Muda Suryadi, serta saksi Riswandi. Rekonstruksi ini juga dipantau langsung oleh jaksa penuntut umum untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memperjelas alur kejadian dan menguatkan pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Sumartono.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan berjalan lancar. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*UD*