Muara Wahau, borneoprimenews.co.id – Jajaran Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial AP alias Andi berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor mencapai 11,70 gram.

Kapolsek Muara Wahau Iptu Sumartono, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Wahau/Polres Kutim/Polda Kaltim tanggal 25 Mei 2026.

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Gurami, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Tersangka diketahui berinisial AP alias ANDI, pria berusia 31 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah, yang saat ini berdomisili di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.

Iptu Sumartono, S.H.,  menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula setelah Tim Ghost Wolf Wahau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau, IPDA Budiansyah, S.H., melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka lain berinisial YJW alias Pendi.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas memperoleh informasi bahwa Andri Purnomo berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gurami, Desa Wanasari. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Salehudin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 poket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam botol plastik kecil warna putih di lantai kamar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah tas belanja Indomaret warna biru yang tergantung di belakang pintu kamar. Di dalam tas tersebut terdapat toples kue kering yang berisi satu poket diduga shabu, timbangan elektronik warna silver, sendok takar plastik warna hitam, serta tisu pembungkus narkotika.

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu pack plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo Reno 6 warna silver, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Adapun total keseluruhan berat kotor diduga narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan mencapai 11,70 gram beserta plastik pembungkusnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wahau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Team Redaksi